Rumah singgah Soekarno

Redaksi69 – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendorong upaya hukum terkait pembongkaran Rumah Singgah Soekarno yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Nomor 12 Kota Padang, Sumatera Barat.

“Kalau itu perbuatan melawan hukum, harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (20/2/2023) dilansir Antara.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPHN terkait pembongkaran Rumah Singgah Bung Karno yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Walikota Padang saat itu dengan nama Rumah Ema Idham. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Kota Padang Nomor 03 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kota Padang.

BPHN
BPHN

Sayangnya, lanjut Widodo, tempat perlindungan cagar budaya tersebut kini telah rata dengan tanah akibat kurangnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum terkait perlindungan cagar budaya. BPHN menyayangkan dan mengaku prihatin jika Rumah Singgah Bung Karno ini dirusak.

Ia mengatakan, jika tidak ada penindakan hukum, maka akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan cagar budaya lainnya yang telah ditetapkan pemerintah.

“BPHN mendukung penuh langkah yang dilakukan Mendikbud, Bapak Nadiem Makarim,” ujarnya.

KEMENKUMHAM
KEMENKUMHAM

Diakuinya, kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat masih menjadi pekerjaan besar, termasuk kesadaran untuk turut menjaga dan melindungi keberadaan cagar budaya.

Widodo berharap semua pihak mengambil langkah hukum yang tegas, seperti yang telah dilakukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Pemerintah kota dan aparat penegak hukum setempat harus segera mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: Liputan6

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *