Redaksi69 – Ditabrak Mantan Polisi Mahasiswa UI ini Meninggal Dunia,
Mahasiswa ini bernama Hasya ia di tabrak oleh mantan Polisi ini yang bernama EKO pada tanggal 6 Oktober 2022 lalu.
Kejadian ini belum berakhir sampai Warganet juga menjadi ikut andil dalam kasus ini, sekarang mahasiswi ini di tetapkan jadi TERSANGKA setelah berlalunya kejadian yang mengempaskannya,
Setelah dia meninggal dunia, Orang tua sudah mencoba mengihklaskan dan ternyata kasusnya naik lagi dan Alm menjadi TERSANGKA, Sungguh mengejutkan bukan?
Polisi mengatakan Hasya hendak menyerobot jalur yang sedang di lintasi Mantan Polisi tersebut yaitu Eko, lantaran berkendara dengan kecepatan tinggi dan menghindari genangan air,
Sedangkan keluarga mengatakan bahwa hasya tidak pernah berkendara dengan kecepatan tinggi.
Polisi mengatakan dari kelalaian Asya dia yang menghilangkan nyawanya sendiri.

Reka ulang kecelakaan yang terjadi antara mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dengan purnawirawan Polri digelar pada Kamis (2/2/2023).
Dalam rekonstruksi ulang tersebut, turut dihadirkan tim internal dan eksternal untuk menilai kejadian yang terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu.
mereka melibatkan tim traffic accident analysis (TAA) Korlantas Polri dalam rekonstruksi ulang.

AKBP Eko Setia Budi kemudian juga mengungkapkan alasan mengapa ia tak langsung membantu HAS ke rumah sakit,
setelah melakukan penabrakan. Melalui kuasa hukumnya, Kitson Sianturi, Eko tak menolong HAS menggunakan mobilnya untuk menghindari tuntutan lain.
Selain itu, disebutkan pula mobil Pajero tersebu tidak memenuhi standar kesehatan sehingga untuk membantu korban kecelakaan.
“Tapi upaya yang sudah dilakukan oleh pengemudi mobil Pajero itu sudah dilakukan dengan upaya menghubungi ambulans dan pihak warga,
” kata sang kuasa hukum saat ikut melakukan rekonstruksi ulang pada Kamis. Adapun setelah kejadian, ambulans baru tiba 30 menit setelah HAS tergeletak di jalan.
Korban kemudian dievakuasi ambulans 15 menit setiba di lokasi. “Setelah sekitar 15 menit ambulans datang, akhirnya dikeluarkan (ranjang pasien) saksi menggotong korban,” kata salah satu polisi membacakan adegan rekonstruksi di hadapan wartawan.
Keluarga Hasya Athallah Saputra melaporkan Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan ke Ombudsman atas tuduhan maladministrasi penanganan perkara yang menimpa Hasya
alias korban kecelakaan di bilangan Jagakarsa beberapa waktu lalu. Orang tua Hasya dan kuasa hukum Gita Paulina mendatangi kantor Ombudsman hari ini, Selasa (31/1/2023).
Mereka datang untuk melaporkan Polres Jakarta Selatan sekaligus pihak yang menerbitkan visum er repertum, atau keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan penyidik tentang pemeriksaan medis bagi kepentingan peradilan.
“Tujuan hari ini kami melapor Ombudsman terkait maladministrasi dan kesalahan-kesalahan prosedural formal yang dilakukan oleh polisi,
yaitu Polres Jakarta Selatan terhadap perkara yang menimpa Hasya,” kata Gita di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
“Kami mengapresiasi kalau ada rekonstruksi ulang, tetapi lebih mengapresiasi bahwa tidak semata-mata rekonstruksi ulang,
bahwa ini harus diperiksa kembali. Kalau rekonstruksi hanya untuk menguatkan SP3 menurut saya itu adalah untuk melegitimasi, jadi kami minta diperiksa dari awal,
” lanjut Gita. Sebelumnya, Kompolnas menyebut akan memantau reskontruksi ulang yang akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya bersama sejumlah ahli.
Kepolisian akan mengundang pihak lain seperti DPR, Ombudsman, UI, serta pakar hukum hingga transportasi.
Sumber : Bisnis.com