Redaksi69 – Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara itu, penyerahan berkas tahap 1 kepada tersangka atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan berkas perkara tersebut sedang didalami oleh Kejaksaan Negeri (JPU).
“Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah Tahap 1 di Kejaksaan, dan masih dalam proses pemeriksaan oleh Kejaksaan,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat (24/10). /3/2023) petang.
Trunoyudo menjelaskan, kedua tersangka sudah dewasa, sehingga proses pemeriksaan berkas sudah sesuai dengan KUHAP atau sistem peradilan umum.
“Tidak ada kendala dalam proses penyidikan,” katanya
Sedangkan salah satu pelaku anak yakni AG, pacar Mario Dandy, akan menjalani diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Maret 2023.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan, kasus anak terdakwa AGH alias AG dalam penganiayaan terhadap David Ozora, akan ditangani hakim tunggal Saut Maruli Tua Pasaribu yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan pelaksanaan diversi terhadap terdakwa Anak AG diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak pada Pasal 52.
“Hakim tunggal telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu dengan menjadwalkan tahapan musyawarah diversi pertama kali,” kata Djuyamto dalam keterangan tertulis, Jumat (24/10). 3/2023).
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana.
Sedangkan diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak; menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan; mencegah anak dari perampasan kemerdekaan; dan menanamkan rasa tanggung jawab pada anak.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 24 Maret 2023.
Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy, Shane Lukas Dan AG

“Kasus pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Maret 2023,” ujarnya.
Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Sedangkan Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP. Selengkapnya Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Apalagi merupakan subsider dari Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan/atau 76 C junto 80 UU Perlindungan Anak.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 junto 56 KUHP. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 2 junto 56 KUHP. Apalagi subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau 76 C junto 80 UU Perlindungan Anak.
Sedangkan AG, pacar Mario Dandy, diduga melanggar pasal 76 C junto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP . Lebih Subsidi Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Apalagi merupakan subsider dari Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Sumber: Liputan6