Redaksi69 – Komisi III DPR RI menyoroti vonis bebas yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, Malang. Pembebasan terdakwa tragedi Kanjuruhan dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengaku heran dengan keputusan tersebut. Menurutnya, pembebasan terdakwa Tragedi Kanjuruhan tidak memenuhi rasa keadilannya.
“Ada yang aneh dengan penegakan hukum kita. Ada yang tidak adil jika dalam tragedi Kanjuruhan yang memakan banyak korban jiwa, tidak ada yang dinyatakan bersalah. Harus ada yang bertanggung jawab,” kata Didik saat dikonfirmasi, Jumat (17/3/2023).
Didik mengingatkan fakta bahwa tragedi tersebut memakan banyak korban, baik meninggal maupun luka-luka, yang dirawat di rumah sakit. Dia menilai pasti ada kesalahan dan pihak yang harus bertanggung jawab atas tragedi sepak bola paling mematikan di Indonesia itu.

“Pembebasan ini sebenarnya menimbulkan tanda tanya bagi kita semua, apakah penyidik tidak hati-hati dalam melakukan penyidikan. Apakah jaksa yang juga tidak tepat dalam mengajukan tuntutan dan pembuktian? Dan apakah hakim benar-benar tidak mempertimbangkan substansi dan kewajaran dalam putusannya?,” ujarnya.
“Kalau tidak ada yang bertanggung jawab, tentu akan mengoyak rasa keadilan masyarakat,” lanjutnya.
Politisi Demokrat itu meminta jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut. “Lebih bijaksana bagi jaksa daripada mengajukan banding atas keputusan hakim. Dan ada baiknya Komisi Yudisial bisa memperhatikan putusan tersebut,” pungkasnya.
Ajukan kasasi ke Mahkamah Agung

Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, menyatakan wajar jika masyarakat merasa tidak menemukan keadilan dalam putusan MK tersebut.
Wajar jika berbagai elemen masyarakat, terutama keluarga korban merasa tidak adil atas vonis tersebut, ujarnya.
Oleh karena itu dia. Meminta jaksa untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Sebagai anggota Komisi III DPR, saya mendesak kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Maka untuk itu, walaupun pada prinsipnya Mahkamah Agung adalah judex juris, yaitu pengadilan yang memeriksa apakah ada- tidak ada kesalahan dalam penerapan hukum, tetapi untuk kasus yang mengakibatkan ratusan kematian, perlu juga untuk meninjau kembali semua fakta persidangan dan alat bukti yang ada,” kata Arsul.
“Kalau ini yang dilakukan MA-RI, maka ini sebagai respon atas rasa ketidakadilan masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui, terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, yakni mantan Kanit Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dinyatakan tidak bersalah. Dia juga dibebaskan.
“Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana didakwakan oleh JPU. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan agar dibebaskan dari tahanan,” kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam keterangan tertulisnya. sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis 16 Maret 2023, seperti dilansir Antara.
Sumber: Liputan6