Redaksi69 -Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi panggilan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia mengatakan semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Johnny dipanggil terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 hingga 2022.
“Ya kita semua harus menghormati proses hukum. Semua harus menghormati proses hukum. Itu saja,” kata Jokowi usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (9/2/2023).
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan somasi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 , 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, Menkominfo akan diperiksa pada Kamis, 9 Februari 2023.
“Rencana Kamis,” kata Kuntadi saat dikonfirmasi, Rabu (8/2/2023).
Surat panggilan pemeriksaan dikirim pada Senin, 6 Februari 2023. Namun, dia tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini, 9 Februari 2023.
Johnny G Plate Pilih Hari Valentine untuk Jadwal Pemeriksaan

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membatalkan agenda pemeriksaannya di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022 hari ini. Ia pun memilih untuk diperiksa pada Hari Valentine.
Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny tidak bisa mengikuti ujian hari ini, Kamis 9 Februari dan memilih 14 Februari 2023 sebagai hari ujiannya atau Hari Valentine.
“Beliau mengatakan akan hadir dan bisa hadir pada Selasa 14 Februari 2023,” kata Ketut kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).
Menkominfo Johnny sendiri mendampingi Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada acara puncak Hari Pers Nasional 2023 di Medan. Sementara itu, ia juga dijadwalkan mewakili pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI yang mengagendakan penjelasan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik. Transaksi pada hari Senin, 13 Februari 2023 pukul 13.00 WIB.
“Biasanya kami telepon pukul 09.00 WIB,” kata Ketut.
Tersangka Baru

Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 hingga 2022.
Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan, penetapan tersangka baru dilakukan pada Senin, 6 Februari 2023. Dia adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IH ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 6 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023,” kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).
Peran Irwan Hermawan yaitu sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy secara melawan hukum melakukan persekongkolan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G di BAKTI Kominfo sedemikian rupa untuk mengarahkan provider tertentu ke menjadi pemenang di paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
“Dalam kasus ini telah ditetapkan 5 tersangka yaitu tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH,” kata Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur 4G Base Transceiver Station (BTS) dan paket infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) DPR RI. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020-2022.
Tersangka keempat adalah Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. Tiga tersangka lainnya, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematics Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Human Development Expert Universitas Indonesia ( UI Hudev) 2020.
Sumber: Liputan6