KPK Memperpanjang Masa Penahanan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe

Redaksi69 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Perpanjangan penahanan Lukas telah ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN Jakpus) Jakarta Pusat.

Berdasarkan putusan Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tersangka LE (Lukas Enembe) masih ditahan penyidik ​​selama 30 hari ke depan mulai 14 Maret 2023 sampai dengan 12 April 2023 di Rutan KPK. ,” kata Kepala Unit Pelaporan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).

Ali mengatakan, perpanjangan penahanan terhadap Lukas karena tim penyidik ​​masih membutuhkan waktu untuk memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan kasus suap dan gratifikasi.

“Kebutuhan perpanjangan penahanan masih dalam rangka pengumpulan bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” kata Ali.

KPK Menggeledah Rumah di Depok

KPK Menggeledah Rumah di Depok
KPK Menggeledah Rumah di Depok

Sebelumnya, KPK menggeledah sebuah rumah di kawasan Depok, Jawa Barat pada Selasa, 7 Maret 2023. Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat oknum nonaktif. Gubernur Papua Lukas.

“Kemarin (7/3) tim penyidik ​​melakukan penggeledahan di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Lokasi yang dimaksud adalah kediaman pihak yang terkait dengan kasus ini,” kata Kepala Unit Pelaporan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023) .

Ali mengatakan, dalam penggeledahan tim penyidik ​​menemukan barang bukti elektronik. Barang bukti ini nantinya akan disita untuk menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Lukas dan tersangka lainnya.

“Di lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berupa sebuah alat elektronik yang diduga dapat menjelaskan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari LE. Analisis dan penyitaan tetap akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” kata Ali.

Lukas Enembe Tersangka Suap dan Gratifikasi di Proyek Papua

Lukas Enembe Tersangka Suap dan Gratifikasi di Proyek Papua
Lukas Enembe Tersangka Suap dan Gratifikasi di Proyek Papua

Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi Rp 10 miliar.

Selain itu, KPK juga melakukan pemblokiran rekening senilai sekitar Rp 76,2 miliar.

Kasus ini bermula saat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur setelah melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak di bidang farmasi.

Kesepakatan yang disepakati Rijatono dan diterima oleh Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov Papua antara lain pembagian prosentase fee proyek sampai dengan 14% dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Suap dan Gratifikasi Terkait 3 Proyek di Papua

Suap dan Gratifikasi Terkait 3 Proyek di Papua
Suap dan Gratifikasi Terkait 3 Proyek di Papua

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapat Rijatono. Pertama peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar. Kemudian, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Terakhir, proyek pengelolaan lingkungan venue adalah pengembangan outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

Dari ketiga proyek itu, Lukas diyakini mendapat Rp 1 miliar dari Rijatono.

Dalam perkara ini, Rijatono diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang – Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Lukas diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Liputan6

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *