Redaksi69 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka. Saiful Ilah kali ini dijerat dengan dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Dari mengumpulkan berbagai informasi dan materi terkait dugaan tindak pidana korupsi termasuk fakta persidangan dan fakta hukum selama persidangan kasus suap SI (Saiful Ilah) dan lain-lain, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status ini. kasus ke penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).
Alex menyebut kasus ini merupakan pengembangan kasus suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang menjerat Saiful Ilah dan dua pihak swasta, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.
Dalam kasus suap itu, Saiful Ilah divonis 3 tahun penjara dan dibebaskan pada 7 Januari 2022 dari Lapas Kelas I Surabaya. Kini, Saiful Ilah harus kembali mendekam di balik jeruji besi karena ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan SI selama 20 hari pertama terhitung sejak 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” jelas Alex.
Alex menjelaskan konstruksi kasus yang kembali menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka. Menurut Alex, selama menjabat bupati, Saiful Ilah banyak menerima gratifikasi berupa uang maupun barang.
“Uang dan barang tersebut ternyata atas nama hadiah ulang tahun, uang Idul Fitri hingga biaya penandatanganan sidang Peralihan Tanah Rotasi Gogol,” kata Alex.
Berbagai Bentuk Gratifikasi Yang Diterima Saiful Ilah

Alex mengatakan, pihak yang memberikan gratifikasi antara lain pihak swasta termasuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan direksi BUMD.
Penyerahan dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai yang diberikan dalam denominasi rupiah dan mata uang asing yaitu US Dollar dan beberapa denominasi mata uang asing lainnya.
Bentuk barang yang diterima Saiful antara lain logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional, dan berbagai handphone mewah dengan merek ternama.
“Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sekitar Rp 15 miliar dan tim penyidik akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data dari LHA PPATK dan akunting forensik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi KPK,” ujar Alex.
Atas perbuatannya, Saiful Ilah diduga melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan Suap Pengelolaan Dana Hibah, KPK Larang 4 Anggota DPRD Jatim

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang empat anggota DPRD Jatim (Jatim).
Keempat anggota DPRD Jatim itu dicekal ke luar negeri terkait kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah dari Pemprov Jatim yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak (STPS).
“Betul, masih terkait kebutuhan proses penyidikan perkara STPS dan lain-lain, tim penyidik sudah menyampaikan langkah preventif ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terhadap 4 orang yang menjabat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2019-2024,” kata Kepala Unit Pelaporan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).
Ali belum membeberkan identitas keempat anggota DPRD Jatim tersebut. Namun, Ali mengatakan pencegahan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan hingga Juli 2023.
“Pencegahan pertama ini berlaku 6 bulan ke depan hingga Juli 2023 dan tentunya bisa diperpanjang lagi sesuai kebutuhan,” ujar Ali.
Ali mengatakan, pencegahan keluar negeri dilakukan agar saat diperiksa mereka sudah berada di dalam negeri.
“Langkah preventif ini diperlukan antara lain agar pihak yang bersangkutan tetap berada di wilayah NKRI dan dapat selalu kooperatif serta hadir untuk memberikan informasi yang jujur di hadapan tim penyidik,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk provinsi Jatim.
Selain Sahat, KPK juga menangkap tiga tersangka lainnya, yakni Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang yang juga Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi. alias Eeng.
Sumber: Liputan6