Redaksi69 – Seorang pria yang melakukan penikaman terhadap kurir jasa pengiriman dengan transaksi cash on delivery (COD) beberapa waktu lalu sudah berhasil diringkus oleh polisi. Setelah introgasi tersangka bernama Azwar (38 tahun) di Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Safii, melalui Kasat Reskrim, AKP Harry Dinar, mengatakan Azwar merupakan pelaku penikaman terhadap korban Akbar Makrup (22 tahun), seorang kurir paket jasa pengiriman pada Sabtu, 28 Januari 2023 lalu.
“Pelaku Azwar ditangkap petugas saat berada di Kantor Desa Pulau Harapan, Banyuasin, setelah sebelumnya sempat buron,” katanya, Senin 6 Februari 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Azwar mengaku nekat menikam karena sakit hati dengan ucapan korban melalui voice note WhatsApp.
Karena Sakit Hati, Kurir COD Ditikam di Banyuasin
“Menurut pelaku, korban sempat mengirim voice note yang menyebut kalau gak ada uang tak usah memesan paket. Jadi pelaku tersinggung dan sakit hati,” katanya.
Menurutnya, hal itu diawali saat korban menghubunginya untuk mengantarkan paket yang menggunakan sistem COD. Saat itu, Azwar sedang berada di luar, ia pun meminta korban mengantarkan paket tersebut terlebih dahulu ke rumahnya, dan ia akan datang ke kantor jasa pengiriman tersebut untuk membayar.
“Korban lalu mengantarkan paket itu dan diserahkan kepada keluarga pelaku. Namun, karena tak kunjung di bayar, korban kembali menghubungi pelaku,” katanya.
Harry bilang, korban sendiri ditanyai oleh pimpinannya karena belum menyetorkan uang paket. Ia lalu berinisiatif ingin mengambil kembali paket tersebut dengan tujuan akan dibatalkan. Akan tetapi keluarga Azwar tidak mau memberikannya.
“Keluarga pelaku menyebutkan tunggu sampai yang bersangkutan pulang baru datang lagi,” katanya.
Setelah beberapa saat, Azwar ternyata datang ke kantor jasa ekspedisi tersebut sembari marah-marah dan sempat terlibat cekcok mulut dengan korban. Ia lalu menyuruh korban mengambil paket di rumahnya.
“Saat korban kembali ke rumah pelaku itulah terjadi peristiwa penikaman. Setelahnya pelaku langsung melarikan diri,” katanya.
Harry melanjutkan, Azwar beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Banyuasin, dan atas perbuatannya yang bersangkutan akan dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Sumber : Kumparan.com