Redaksi69 – PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) menegaskan telah menyerahkan urusan proyek apartemen Meikarta kepada anak usahanya, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Corporate Secretary Lippo Cikarang Veronika Sitepu menegaskan pemenuhan hak konsumen apartemen Meikarta dan pemenuhan target serah terima merupakan tanggung jawab MSU sepenuhnya.
Selain itu, Lippo Cikarang juga menyampaikan informasi mengenai skema put and sale option serta syarat dan ketentuan MSU. Dengan demikian, Perseroan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah mendapat tanggapan dari manajemen MSU.
“Perusahaan selaku pemegang saham MSU menginginkan dan mendukung MSU dalam memenuhi komitmen dan target serah terima unit kepada konsumen MSU sesuai dengan keputusan homologasi,” tulis Veronika dalam keterbukaan informasi yang ditulis Minggu (19/2/2023).
Hal itu, kata dia, dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal ini mengingat apartemen Meikarta berada di kawasan Lippo Cikarang, sehingga peningkatan tingkat hunian apartemen Meikarta pada akhirnya akan berdampak positif bagi aktivitas komersial kawasan Lippo Cikarang secara keseluruhan,” tulisnya.
Manajemen Lippo Cikarang menyatakan bahwa tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang bersifat material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan.
Dalam keterbukaan informasi, 16 Februari 2023, PT Mahkota Sentosa Utama menjelaskan terkait penjualan 100 ribu unit apartemen untuk Proyek Meikarta, Direktur Utama PT Mahkota Sentosa Utama Reza Jazwin Chatab mengatakan, setelah pergantian pengurus telah dilakukan pemeriksaan internal. pada data penjualan unit. Dari pemeriksaan internal ini, tidak ditemukan penjualan sebanyak 100.000 unit.
“Selanjutnya, terkait penyelesaian serah terima unit apartemen, MSU berkomitmen untuk dapat melakukan serah terima unit secara bertahap dan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan dalam keputusan homologasi,” kata Reza.
RDP dengan Komisi VI DPR

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Pembahasan Aspirasi Konsumen Pengembang Pembangunan Apartemen Meikarta.
RDPU juga dihadiri oleh Direktur Utama PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Indra Azwar dan Direktur Utama PT Lippo Cikarang Ketut Budi Wijaya.
Dalam RDPU diumumkan bahwa Rp. Gugatan 56 miliar terhadap konsumen Meikarta telah dicabut. Pencabutan gugatan ini mulai berlaku pada 13 Februari 2023.
“PT Lippo Cikarang Tbk menyampaikan tuntutan konsumen apartemen Meikarta telah dicabut per 13 Februari 2023,” tulis catatan RDPU Komisi VI DPR RI bersama pimpinan Lippo, dikutip Selasa (14/2/2022).
Dalam catatan itu juga tertulis bahwa PT Lippo Cikarang Tbk. dan PT Mahkota Sentosa Utama selaku penanggung jawab proyek Meikarta berkomitmen sesuai keputusan PKPU untuk menyerahkan seluruh unit apartemen kepada konsumen dengan rincian penyerahan sebagai berikut:
2022 sebanyak 4.800 unit (sudah diserahkan)
Pada 2023 akan ada 2.200 unit
Pada 2024 akan ada 3.400 unit
Pada tahun 2025 sebanyak 3.000 unit
Pada 2026 akan ada 3.100 unit
Sisanya akan diserahkan pada tahun 2027
Selain itu, pada nota poin ketiga, “Komisi VI DPR RI mendesak PT Lippo Cikarang Tbk. dan PT Mahkota Sentosa Utama selaku penanggung jawab proyek Meikarta memperlakukan konsumen sesuai dengan hak dan kewajibannya. disepakati kedua belah pihak”.
Sebelumnya, 18 pengurus dan anggota Perkumpulan Masyarakat Peduli Konsumen (PKKPM) menghadapi gugatan perdata yang diajukan pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sdr. Ke-18 orang tersebut merupakan konsumen Meikarta yang mendirikan PKPKM.
Meikarta Menarik Gugatan Rp 56 Miliar Terhadap 18 Konsumen, Ini Alasannya

Sebelumnya, Meikarta melalui pengembangnya, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) mencabut gugatan senilai Rp 56 miliar yang sebelumnya dilayangkan kepada 18 konsumen Meikarta.
Hal itu disampaikan oleh Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), Ketut Budi Wijaya dalam Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI, Senin 13 Februari 2023.
“Mendengar aspirasi, kami memutuskan untuk mencabut tuntutan itu. Sudah kami laksanakan, tadi (Senin) pagi saya sudah terima serta pencabutannya.Jadi dengan memperhatikan aspirasi semua pihak, kami perintahkan MSU segera mencabut tuntutan tersebut. ini sudah kita lakukan minggu lalu tapi baru efektif hari (Senin) ini,” kata Ketut, dikutip Selasa (14/2/2023).
Sebelumnya, MSU menggugat sebanyak 18 orang pengurus dan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen (PKPKM) di PN Jakarta Barat dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt atas tudingan perbuatan melawan hukum.
Diketahui, PKPKM sempat melakukan aksi unjuk rasa dan meminta haknya segera dipenuhi. Atas peristiwa itu, MSU akhirnya melayangkan gugatan dan meminta para tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik MSU.
Batas Waktu Meikarta

Sebab, sesuai kesepakatan PKPU, Meikarta masih memiliki waktu hingga 2027 untuk menyelesaikan serah terima seluruh unit yang dipesan. Dalam catatan Ketut, awalnya diberitakan sudah dipesan 100 ribu unit. Namun setelah ditelusuri, yang dipesan hanya 18 ribu unit.
Dari 18 ribu unit tersebut, 40 persen atau setara dengan 4.200 unit telah diserahterimakan setelah PKPU. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) Indra Azwar merinci unit-unit yang sudah dan akan diserahkan MSU hingga batas akhir tahun 2027.
Tahun ini, MSU akan mengirimkan sekitar 14 persen atau sekitar 2.200 unit. Pada 2024, MSU akan menyerahkan 3.400 unit atau 21 persen. Tahun berikutnya, 2025 3.000 unit atau 18 persen. “Sehingga tahun 2025 MSU akan menyerahkan 83 persen dari total. Kemudian tahun 2026 kami akan menyerahkan 3.100 unit atau sekitar 10 persen. Tahun 2027 sisanya 1997 unit atau 7 persen,” tambah Indra.
Sumber: Liputan6