Pemerintah Segera Lanjutkan Program kartu Prakerja 2023

Redaksi69 -Pemerintah segera lanjutkan Program Kartu Prakerja pada tahun 2023 dengan skema normal. Hal itu diputuskan dalam rapat Komite Cipta Kerja.

Sedangkan pada tahap awal Kartu Prakerja 2023 telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 2,67 triliun untuk mencapai target 595 ribu orang. Sedangkan sisa target 405 ribu orang, pemerintah akan mengajukan tambahan kebutuhan anggaran Rp 1,7 triliun.

“Program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada tahun 2023 dengan skema normal. Sekali lagi, skemanya bukan lagi bansos (bansos) melainkan skema normal, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 dan pelaksanaannya oleh Menko Perekonomian 17/2022,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto..

Mengutip Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, dalam pasal 12 B ayat (1) disebutkan

“Selain bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12A, pelaksanaan program Kartu Prakerja pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat dilakukan dengan skema normal yang tidak bersifat bansos.

Ayat (2):

“Untuk pelaksanaan program Kartu Prakerja dalam skema normal yang tidak bersifat bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Cipta Kerja dapat melakukan penyesuaian kebijakan dan atau tindakan mengenai pendaftaran, kepesertaan, pelatihan. , kemitraan, biaya pelatihan dan atau tindakan terkait pendaftaran, keanggotaan, pelatihan, kemitraan, biaya pelatihan dan insentif, serta kebijakan dan atau tindakan terkait lainnya jika diperlukan,”

Ayat (3)

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program Kartu Prakerja dalam skema normal yang bukan bantuan sosial diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas perintah menteri dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang ekonomi,”

Pelatihan Luring Dimulai di 10 Provinsi

Kartu Prakerja
Kartu Prakerja

Selain itu, sejumlah penyesuaian dilakukan sejalan dengan pelaksanaan Program Kartu Prakerja dengan skema normal ini. Salah satunya adalah pelaksanaan pelatihan yang dilakukan secara offline, online dan campuran. Pelatihan offline akan dimulai di 10 provinsi antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.

Penyesuaian Manfaat

Kartu Prakerja
Kartu Prakerja

Penyesuaian Manfaat Jumlah bantuan yang akan diterima peserta juga akan mengalami penyesuaian sebesar Rp4,2 juta per individu, dengan rincian berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan sebesar Rp600.000 yang akan diberikan satu kali, dan insentif survei sebesar Rp 100.000 untuk survei sebanyak dua kali. Pemerintah juga menambah durasi pelatihan menjadi 15 jam dari sebelumnya 6 jam.

Penerima bantuan sosial dari kementerian/lembaga lain, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Usaha Mikro (BPUM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) diperbolehkan menjadi peserta Kartu Prakerja yang fokus pada peningkatan kompetensi kerja.

“Karena bukan lagi bansos semisosial, penerima bantuan seperti (bantuan) subsidi upah, BPUM, dan PKH bisa menjadi peserta Kartu Prakerja karena retraining dan reskilling bukan lagi bansos,” ujarnya.

Implementasi skema normal akan menargetkan bidang pelatihan keterampilan khusus yang dibutuhkan sekarang dan di masa depan. Pelatihan ini merujuk pada berbagai studi tentang pasar kerja masa depan di Indonesia’Critical Occupation List, Indonesia’ Occupational Tasks and Skills, World Economic Forum Study in the Future Job Report, riset prospek lowongan kerja online Indonesia.

Tak Hanya Pengangguran, Kini Karyawan Juga Bisa Ikut Kartu Prakerja 2023

Kartu Prakerja
Kartu Prakerja

Sebelumnya, Program Kartu Prakerja dengan skema normal yang akan dijalankan di 2023 tidak hanya untuk pengangguran atau pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saja. Saat ini, Program Kartu Prakerja terbuka bagi semua angkatan kerja.

“Program Kartu Prakerja bukan (hanya) untuk pengangguran. Jadi program Kartu Prakerja ini untuk seluruh angkatan kerja. Jadi apakah pengangguran menjadi prioritas? Belum tentu. Semua angkatan kerja yang produktif dalam rentang 18-64 tahun, mereka yang akan punya kesempatan,” kata Head Komunikasi PMO Prakerja William Sudhana dalam konferensi pers Kartu Prakerja, Rabu (18/1/2023).

Menariknya, yang telah memiliki pekerjaan juga bisa ikut bergabung dalam program Kartu Prakerja tahun 2023 ini. Hal ini ditujukan bagi pekerja yang ingin meningkatkan keahliannya di bidang tertentu. Mereka bebas untuk mendaftar yang terpenting memenuhi persyaratan.

“Jadi bagi mereka yang masih bekerja juga terbuka, tapi ya ini kesempatan sekali seumur hidup. Jadi, sekali udah kena, dapat, dimanfaatkan sebaik mungkin,” tambah Direktur Kemitraan, Komunikasi dan Pengembangan Ekosistem Kurniasih Suditomo.

Lebih lanjut, Kepala Program Kemitraan dan Kartu Prakerja Dwina M Putri menambahkan, dalam skema baru ini, pelatihan dilakukan secara offline dan online. Untuk offline akan dilakukan di 10 ibu kota provinsi, sedangkan untuk online akan dilakukan di seluruh Indonesia.

Mulai dari Jabodetabek, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Bali, Pontianak, Makassar, Kupang, dan Jayapura, kata Dwina.

Persyaratan Pendaftaran Kartu Prakerja

Kartu Prakerja
Kartu Prakerja

Salah satu yang banyak dipertanyakan adalah batas usia pendaftaran kartu pra kerja pada tahun 2023. Pemerintah telah menetapkan batasan usia yang wajib mengikuti kartu pra kerja, yakni 18 hingga 64 tahun.

Berikut persyaratan pendaftaran Kartu Prakerja 2023: Warga Negara Indonesia

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal baik SD, SMP, SMA, S1, S2, S3
  • Berusia 18-64 tahun
  • Tidak berstatus Pejabat Negara, Pimpinan dan/atau anggota DPRD, ASN, TNI, POLRI, KepalaDesa/Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN/BUMD
  • Belum pernah menjadi penerima Program Kartu Prakerja.
  • Penerima Program Bansos Pemerintah lainnya kini diperbolehkan.

Sumber: Liputan6

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *