Pengadilan Negeri

Redaksi69 – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda pilkada.

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menyatakan, Partai PRIMA mengajukan gugatan terhadap PN dengan menggunakan common law, yakni hukum perdata berupa perbuatan melawan hukum. Padahal persoalannya berkaitan dengan pemilu yang seharusnya tunduk pada UU Pemilu.

“UU Administrasi Pemerintahan telah menyebutkan sejak diundangkannya UU Administrasi Pemerintahan, gugatan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah menjadi kewenangan PTUN,” kata Basarah saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).

Basarah menilai keputusan PN untuk menunda pemilihan umum 2024 bertentangan dengan UU 1945 yang secara jelas menyatakan bahwa pemilihan umum diadakan setiap 5 tahun sekali.

“Itu jelas bertentangan dengan UU 1945. Padahal hakim dalam memutus perkara harus berpedoman pada UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi,” ujarnya.

Wakil Ketua MPR itu menilai, permohonan KPU atas putusan PN itu langkah tepat dan beralasan hukum.

“Karena ada kasasi dari KPU, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum mengikat. Artinya, tahapan Pilkada 2024 harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bertentangan dengan Konstitusi

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bertentangan dengan Konstitusi
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bertentangan dengan Konstitusi

Sebelumnya, anggota Fraksi PKB DPR Luqman Hakim menyatakan keputusan itu bertentangan dengan konstitusi.

“Menurut saya, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda pelaksanaan tahapan pemilu 2024 ke 2025 bertentangan dengan konstitusi negara, yakni Pasal 22E UUD 1945 yang memerintahkan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun,” kata Luqman saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).

Menurutnya, putusan PN tidak memiliki kekuatan hukum tetap karena bertentangan dengan UUD 1945.

“Jadi putusan PN Jakpus tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan karenanya harus diabaikan,” ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Memanggil Putusan Bukan Menunda Pilkada 2024

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Memanggil Putusan Bukan Menunda Pilkada 2024
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Memanggil Putusan Bukan Menunda Pilkada 2024

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan, putusan majelis hakim terkait gugatan Partai Rakyat Adil Sejahtera atau Partai Prima terhadap terdakwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukanlah putusan penundaan Pemilu 2024.

Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo menjelaskan, perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang disidangkan oleh ketua majelis hakim T Oyong dengan hakim anggota H Bakri dan Doweeks Silaban terkait dengan KPU mengulang sendiri dan tidak melanjutkan proses pemilu.

“Jadi pada prinsipnya putusan dikabulkan, yang isinya menghukum terdakwa (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan. Dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari,” kata Zulkifli saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).

“Bukan bilang menunda pilkada ya enggak. Bunyi putusannya seperti itu. Menurut saya, menghukum terdakwa untuk tidak melaksanakan tahapan sisa Pilkada 2024,” imbuhnya.

Zulkifli menegaskan, soal pengunduran diri atau penundaan itu masih belum final atau memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab, gugatan yang diajukan Partai Prima merupakan gugatan biasa yang sebenarnya telah disamakan oleh Tergugat KPU.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Partai Prima menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN Jakpus) Jakarta Pusat, akibat gagalnya partai politik maju di Pemilu 2024. Akibatnya, majelis hakim memutuskan KPU harus menunda penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Menghukum Terdakwa untuk tidak melaksanakan tahapan sisa Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” tulis salinan Putusan Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, Kamis (2/3/2023).

Secara rinci, hasil keputusan tersebut adalah sebagai berikut:

Tanggal Keputusan: Kamis, 02 Maret 2023

Putusan Amar: Penjurian

Dalam Pengecualian

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Tidak Jelas/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Masalah

1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Terdakwa untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu tahun 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6. Menyatakan bahwa putusan dalam hal ini dapat segera dilaksanakan (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara yang dibebankan kepada Terdakwa sebesar Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Sumber: Liputan6

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *