Redaksi69 – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya untuk Kepala dan Wakil Kepala Otoritas Ibu Kota Negara (IKN). Perpres tersebut ditandatangani pada 30 Januari 2023 oleh Jokowi.
Dalam Perpres tersebut, pendapatan Kepala Badan IKN mencapai Rp 172 juta/bulan. Sedangkan Wakil Ketua Otorita IKN mendapatkan hak finansial sebesar Rp 155 juta/bulan.

Hak keuangan Kepala dan Wakil Kepala Badan IKN meliputi gaji pokok, tunjangan tertanam (tunjangan keluarga dan tunjangan beras), tunjangan jabatan, tunjangan kinerja. Mereka juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional.
“Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya kepada Kepala Otoritas Ibukota Nusantara dan Wakil Kepala Otoritas Ibukota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 8 Perpres 13 Tahun 2023 dilihat Rabu (1/2/2023).
Rincian hak keuangan Kepala Otoritas IKN terdiri dari gaji pokok Rp5.040.000,- tunjangan melekat Rp648.840,- tunjangan jabatan Rp13.608.000,- dan tunjangan kinerja Rp153.422.000,-. Sehingga totalnya mencapai Rp 172.718.840 per bulan.
Kepala Badan IKN juga menerima dana operasional sebesar Rp 178.000.000. Dana Operasional diberikan dengan ketentuan 80 persen secara sekaligus dan 20 persen untuk penunjang operasional lainnya.
Sementara itu, rincian hak keuangan Wakil Ketua Badan IKN terdiri dari gaji pokok Rp4.899.300, tunjangan melekat Rp634.770, tunjangan jabatan Rp11.566.800, dan tunjangan kinerja Rp138.079.800,00. Jadi, totalnya adalah Rp 155.180.670.
Dana Operasional

Wakil Ketua Otorita IKN juga mendapatkan dana operasional sebesar Rp 145.000.000. Dana tersebut diberikan dengan syarat 80 persen secara sekaligus dan 20 persen untuk penunjang operasional lainnya.
Sebagai informasi, Ketua Otorita IKN saat ini adalah Bambang Susantono dan Wakil Ketua Otorita IKN adalah Dhony Rahajoe.
Sumber: Liputan6