Redaksi69 -Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas pembunuhan Nofriyansah Yoshua Hutabarat alias Briptu J.
Ada beberapa hal yang meringankan hukuman anak buah Ferdy Sambo.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili kasus ini memutuskan menghukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dan mengurangi masa tahanannya.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa adalah saksi dari pelaku yang bekerja sama, terdakwa sopan di pengadilan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang,” kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Selain itu, Bharada E disebut menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Keluarga korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat sudah memaafkan perbuatannya,” jelas hakim.
Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Bharada E merupakan salah satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan.
“Sidang menghukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara 1 tahun enam bulan,” kata Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, Rabu (15/2/2023).
Terbukti

Wahyu menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah ikut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam kasus ini, Bharada E melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ikut serta dalam pembunuhan berencana,” kata Wahyu.
Sumber: Liputan6