Redaksi69 -Rosti Simanjuntak ingin nama baik anaknya, Briptu J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dikembalikan setelah dituding melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“Kami sekeluarga, khususnya saya ibu dari almarhum Yosua yang melahirkan anak saya, memahami karakter dan kepribadian perilaku anak saya. Saya berharap dapat mengembalikan nama baik, harkat dan martabat anak saya, apalagi kami juga sebagai keluarga besar,” kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Rosti mengaku patah hati karena Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama-sama membunuh putra kesayangannya dan fitnah yang ditujukan kepada Briptu J.
“Saya orang tuanya yang sangat terpukul atas pembunuhan keji ini dan dengan rasa sakit yang sangat dalam, dengan fitnah,” katanya.
“Kami berharap kesembuhan untuk nama baik almarhum, juga keluarga,” lanjutnya.
Sebelumnya, Martin Simanjuntak, tim kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sempat geram dengan kubu Putri Candrawathi yang terus menuding Yosua telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri mantan Kepala Divisi Propam Ferdy Sambo.
Martin mengatakan Putri Candrawathi dan tim hukumnya berutang permintaan maaf atas tuduhan pelecehan seksual terhadap Yosua.
“Kalian semua berutang maaf kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kembalikan martabatnya. Tidak ada pemerkosaan!” ujar Martin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan tidak ada bukti terkait pelecehan seksual tersebut. Sementara itu, tim kuasa hukum Putri Candrawathi bersikeras bahwa kliennya telah dilecehkan.
Putri sendiri divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Briptu J. Putri melakukan hal tersebut bersama suaminya, Ferdy Sambo.
“Menghukum putri Candrawati 20 tahun penjara,” kata hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Wahyu mengatakan tidak ada alasan untuk membenarkan dan memaafkan perbuatan Putri Sambo.
Wahyu pun menjelaskan alasan yang memberatkan hukuman tersebut. Wahyu mengatakan, Putri sebagai istri Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum harus menjadi panutan dan teladan bagi anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
Perbuatan Putri mencoreng nama baik organisasi istri-istri Bhayangkari. Putri berbelit-belit dan tidak blak-blakan dalam persidangan sehingga mempersulit persidangan.
Tidak Ada Hal Yang Meringankan Dari Tindakan Putri Candrawathi

Putri pun tidak mengakui kesalahannya dan malah memposisikan dirinya sebagai korban. Perbuatan Putri berdampak dan menimbulkan kerugian besar bagi berbagai pihak, baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel kepolisian.
“Tidak ada hal yang meringankan,” kata hakim.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Jaksa menilai Putri Candrawathi terbukti melakukan tindak pidana ikut serta dalam pembunuhan berencana Brigjen J, sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 1 KUHP.
“Menetapkan hukuman terhadap terdakwa 8 tahun penjara, dikurangi masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” kata jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
JPU menilai semua unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 telah terpenuhi berdasarkan undang-undang. Dengan demikian, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.
Sumber: Liputan6