Rynecke Alma Pudihang

Redaksi69 – Rynecke Alma Pudihang percaya dan berharap putranya, Bharada E alias Richard Eliezer, kembali bertugas di Polri. Diketahui Richard divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Percayalah, kami yakin Icad pasti akan kembali bertugas seperti semula,” kata Rich Rynecke kepada wartawan, Kamis (16/2).

Richard Eliezer
Richard Eliezer

Selain itu, ia tak lupa berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atas kasus yang menjerat anaknya.

“Kami sekeluarga dan orang tua mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi. Selanjutnya kepada Bapak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung serta Bapak JAMPidum dan juga Bapak Jaksa yang telah menjalankan tugasnya dengan baik dan telah memberikan keadilan bagi kami. anak Eliezer,” katanya.

“Puji Tuhan, karena semua ini juga karena anugrah Tuhan. Dan sekali lagi kami mengucapkan banyak terima kasih, semoga apa yang Eliezer lakukan selama persidangan, mulai dari proses penyidikan hingga persidangan, sampai selesai sampai dengan Keputusan itu bisa menjadi contoh bagi seluruh masyarakat Indonesia karena jujur ​​saja masih worth it,” lanjutnya.

VONIS

Bharada E
Bharada E

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Briptu J. Bharada E, mantan ajudan Ketua Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.

“Sidang menghukum terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara satu tahun enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Rabu (15/2).

Sumber: Liputan6

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *